Pelaku penyebaran hoaks bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menemukan 1.670 hoaks terkait COVID-19 selama periode 23 Januari 2020
Lansia saat ini banyak yang menjadi target dari keberadaan teknologi digital seperti penipuan, dan penyebaran hoaks. Karena itu, perlua langkah-langkah antisipasi agar warga lansia dapat produktif dan merasa aman dalam beraktivitas di ruang digital.
Cegah Penyebaran Hoaks Demi Proses Pembangunan yang Lebih Demokratis